Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tetap sah, meskipun tanpa izin Dewan Pengawas KPK.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut tindakan OTT KPK tersebut tidak menjadi masalah karena proses penyadapan sebelum OTT sudah dilakukan KPK sebelum Undang-undang KPK yang baru mulai berlaku.
\"Sah, ya sah dong. Karena sebelum yang lama pergi, sudah dilakukan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT,\" tegas Mahfud.
Meski proses penyadapan sudah dilakukan sebelum UU KPK yang baru berlaku, namun OTT kedua kasus tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo. OTT perdana dilakukan setelah berlakunya UU Tahun 2019 tentang KPK.
UU KPK hasil revisi tersebut menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.