Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Pikir-pikir Ajukan Banding

Metrotvnews.com 2020-01-20

Views 13

Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. Mantan ketua umum DPP PPP ini masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 
Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Pikir-pikir Ajukan Banding

Share This Video


Download

  
Report form