Kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi ujian pertama bagi pimpinan baru KPK untuk menjawab kekhawatiran soal pelemahan lembaga antirasuah.
Kekhawatiran akan KPK yang tak lagi bertaji di bawah pimpinan dan UU KPK yang baru dinilai terbukti jika melihat penanganan KPK sejauh ini dalam kasus yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku tersebut. KPK seakan tak bernyali saat berhadapan dengan partai penguasa. Secara internal, KPK pun dinilai gagap dalam menindaklanjuti OTT terhadap Wahyu Setiawan.
Di tengah merebaknya skpetisisme pemberantasan korupsi, pemerintah mengklaim tiga peraturan presiden (perpres) tentang KPK yang segera diterbitkan akan mampu memperkuat KPK. Perpres diklaim mampu menjawab permasalah birokratis dalam hubungan antara pimpinan dan Dewas KPK sebagai dampak berlakunya UU KPK yang baru.
Lantas, mampukah pimpinan baru KPK memberikan harapan akan keberlanjutan pemberantasan korupsi di negeri ini? Mampukah perpres membuat pemberantasan korupsi kembali bertaji?
#SatuMeja #KPK #OTTKPK