MEDAN, KOMPAS.TV - Kericuhan terjadi saat mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya ditarik paksa sejumlah pegawai dari ruangannya.
Rusdi dianggap sudah tidak berhak dalam ruangan direktur utama setelah dicopot oleh Wali Kota Medan.
Namun, Rusdi merasa pencopotannya tidak sah dan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengeluarkan surat pencopotan Rusdi Sinuraya dari jabatan sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan. Pencopotan dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai.
Tak terima ditarik paksa, Rusdi membalas dorongan pegawai.
Kericuhan pecah sebelum akhirnya dilerai Satpol PP dan polisi yang ada di lokasi.
Sebelumnya, didapati polemik PD Pasar Medan mengenai pencopotan Rusdi Sinuraya sebagai direktur utama.
Tubuh Rusdi ditarik dan didorong agar mau meninggalkan kompleks kantor.
Beruntung kericuhan berhasil diredakan oleh para petugas.
Rusdi Sinuraya menegaskan dirinya masih merupakan direktur utama yang sah PD Pasar Kota Medan.
Ia tak bisa menerima putusan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.