Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani Perjanjian Penghindar Pajak Berganda (P3B) yang diperbaharui. Perjanjian ini merupakan revisi P3B lama yang berlaku sejak 1992, karena tidak sesuai dengan perkembangan kondisi terkini di kedua negara. Menurut Sri Mulyani, P3B yang baru mencakup banyak hal penting, antara lain tarif pajak atas royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura.
Sri Mulyani Berharap P3B Baru dengan Singapura Berikan Keuntungan Investasi untuk Indonesia