PASURUAN, KOMPASTV - Seorang suami, bernama Mohammad Sabik Salim (usia 28 Tahun) asal Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjual istrinya, berinisial I-S, untuk berhubungan badan dengan 4 orang pria lain. Pelaku memasang tarif 50 ribu rupiah untuk sekali main atau berhubungan badan kepada pria hidung belang.
Mohammad Sabik Salim mengaku tega menjual istrinya karena himpitan ekonomi dan juga kepuasan fantasi seksualnya. Ia selalu merekam melalui kamera ponsel setiap adegan berhubungan badan istrinya dengan empat lelaki lain. Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak tiga bulan lalu.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari beredarnya video porno istri pelaku, yang sedang berhubungan badan dengan pria lain. Pihak keluarga, yang mengetahui video tersebut, langsung menanyakannya kepada korban dan akhirnya korban mengaku jika dirinya dijual oleh suaminya sendiri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban dan ponsel pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap empat orang pria hidung belang. Mereka adalah Herianto, Roni Eko, Basir dan Suradi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 47 Undang-udang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan orang dan Pasal 29 UU RI NO. 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi. Pelaku diancam hukuman maksimal seumur hidup.
#suamijualistri #priahidungbelang #fantasiseksual