Tersangka pengguna narkoba Lucinta Luna resmi ditahan. Ia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia dinyatakan positif menggunakan obat terlarang psikotropika jenis Benzo..
Ia ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar di sebuah apartemen di Jakarta. Dalam penangkapan, polisi menemukan beberapa jenis obat terlarang. Akibatnya Luncinta Luna terancam hukuman 4 tahun pernjara.
Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan alasan Lucinta Luna mengonsumsi narkotika.
"Pengakuan awal yang bersangkutan memakai obat ini sudah sekitar lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Rabu 12 Februari 2020.
"Merasa depresi, itu yang dia periksa ke salah satu dokter khususnya bahwa dia minta obat tidur," kata Yusri.
Belum dapat dipastikan Lucinta akan ditahan dalam sel mana. Sebab, KTP tertera perempuan dan paspor tertulis laki - laki. Pihak Polres Jakbar masih menunggu hasil dari pengacara Lucinta. Antara Foto/ Dhemas Reviyanto
Tertangkap Kasus Narkoba, Lucinta Luna Ingin Hilangkan Depresi