LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Zainudin Hasan, kini terpidana kasus korupsi itu resmi menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Bandar Lampung atau lapas Rajabasa, sesuai putusan inkracht pengadilan, Zainudin harus menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar denda 66 miliar rupiah.
Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus korupsi, Zainudin Hasan. Itu berarti Zainudin Hasan bupati nonaktif Lampung Selatan ini tetap menjalani masa hukuman 12 tahun penjara. Setelah memiliki keputusan hukum tetap, komisi pemberantasan korupsi mengeksekusi Zainudin ke lembaga pemasyarakatan kelas I Bandar Lampung, atau lapas Rajabasa pada kamis (6/2) februari lalu.
Syafar pudji rochmadi, kepala lembaga pemasyarakatan kelas 1 Bandar Lampung, saat berada di kantor kemenkumham Lampung selasa (11/2) siang membenarkan perihal eksekusi Zainudin ke lapas Rajabasa tersebut. Syafar menegaskan terkait status Zainudin sebagai mantan pejabat publik, yang akan mendekam di jeruji besi dibawah pimpinannya itu, tak akan ada perlakuan istimewa kepada terpidana satu dengan lainnya.
Sebelumnya masih hangat, saat Zainudin menjalani sidang vonis pada 1 April 2019 lalu, di pengadilan negeri tipikor tanjung karang, Lampung. Saat itu dirinya di vonis oleh hakim dengan hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar denda senilai 66 miliar rupiah serta pencabutan hak politik, tiga tahun usai menjalani masa tahanan.
#ZainudinHasan #Korupsi #LapasRajabasa