MALANG-KOMPAS.TV-Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan dan penganiayaan di SMP Negeri di kota Malang.
Kedua tersangka tersebut merupakan siswa sekolah, yakni siswa kelas tujuh R-K, dan W-S kelas delapan yang terbukti melakukan penganiayaan pada korban.
Korban sendiri sempat dirawat lebih di Rumah Sakit selama 2 pekan hingga diamputasi.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata pada awak media selasa (11/02/2020) sore.
Selama proses penyidikan polisi telah memeriksa 23 saksi, dari pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Malang, sekolah, keluarga korban, pelapor, dan siswa yang terlibat.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan konfrontasi pada saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Sementara itu untuk motif pelaku tega melakukan penganiayaan, disebut pelaku karena iseng.
Atas perbuatannya, karena masih berstatus anak dibawah umur, kedua tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2015, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun.
#bullying