JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya mengizinkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar balap mobil listrik, Formula E di area Monas.
Keputusan ini berubah sangat drastis dalam waktu dua hari.
Padahal sebelumnya, Monas dilarang untuk penyelenggaraan balap mobil Formula E.
Keputusan ini tertuang dalam surat per tanggal 7 Februari 2020 yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Praktikno dan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sekretaris Daerah Pempov DKI Jakarta Saefullah mengatakan, alasan Gubernur Anies Baswedan tetap memilih Monas karena monumen itu mewakili negara dan harus ditonjolkan dalam penyelenggaraan acara berkelas Internasional.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra M. Taufik mengatakan, ada investasi jangka panjang yang menjadi pertimbangan ajang mobil balap listrik itu digelar di Jakarta.
Namun Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta tetap menolak Formula E dan meminta agar anggarannya dialokasikan untuk banjir dan kebutuhan warga miskin.
Dalam beberapa hari ke depan, PT Jakarta Propertindo sebagai panitia penyelengga bakal mempersiapkan infrastruktur balapan mobil Formula E.
Nantinya, panjang lintasan untuk ajang balap ini sejauh 2,6 kilometer dan bakal melewati Monas sisi selatan yang saat ini sedang direvitalisasi.