SEMARANG, KOMPAS.TV - Peraturan daerah nomor 5 tahun 2009 tentang ijin pendirian bangunan, Rabu (12/2/2020) ditempelkan dilokasi pendirian bangunan kedai kopi di kawasan cagar budaya Museum Mandhala Bhakti Tugu Muda Semarang. Pasalnya, bangunan yang didirikan sejak Januari lalu, belum memiliki surat ijin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Proyek pembangunan yang akan difungsikan untuk kedai kopi tersebut, dihentikan semementara oleh Satpol PP, sembari menunggu itikad baik pemilik untuk segera melakukan pengurusan surat ijin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Dari batas waktu penempelan penutupan sementara kegiatan pembangunan selama 14 hari, namun, jika pemilik tidak segera melakukan pengurusan ijin mendirikan bangunan, Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.
#IMB #SatpolPP #PemerintahKotaSemarang