SIMALUNGUN, KOMPASTV Dua orang warga Kabupaten Simalungun terancam akan di penjara dalam kasus konflik agraria, keduanya terlibat pertengkaran dan perkelahian antara masyarakat adat dan perusahaan Toba Pulp Lestari.
Konflik agraria antara masyarakat adat Lamtoras Kabupaten Simalungun melawan perusahaan swasta PT TPL ini berbuntut panjang. Setelah September lalu terlibat bentrokan dengan pihak perusahaan di Kecamatan Sidamanik, kedua warga ditangkap dan terpaksa menjalani proses peradilan. Kedua terdakwa di tuntut 1 tahun 5 bulan penjara.
Peristiwa ini dipicu oleh kegiatan masyarakat adat menanam jagung di lahan perkebunan Ekaliptus yang telah selesai masa panennya. Pihak perusahaan mengklaimbahwa areal tersebut adalah milik mereka, namun masyarakat mengklaim tanah itu milik masyarakat adat Lamtorasdan memiliki hak guna usaha yang diberikan pemerintah kepada perusahaan TPL.
Kedua warga berharap majelis hakim mau membebaskan mereka karena keduanya mengaku tidak terlibat bentrokan fisik dan tidak terbukti dari video yang ada.
#Simalungun #KonflikAgraria #Penjara