KALIMANTAN BARAT, KOMPAS.TV - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 66 orang pekerja migran Indonesia Ilegal ke Kalimantan Barat.
Para WNI ini dideportasi karena bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa turis. Sebanyak 66 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia Ilegal dideportasi pemerintah Malaysia, melalui jalur pos lintas batas negara terpadu Entikong, Kalimantan Barat.
Tiba di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, para pekerja migran Indonesia ini terlebih dahulu didata sebelum dijemput pihak keluarga atau ditampung di shelter Dinas Sosial sebelum dipulangkan ke wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan data, para pekerja yang dideportasi ini sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 27 orang, sementara sisanya berasal dari pulau Jawa,Sumatera,Sulawesi,Lampung hingga NTT dan NTB.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Jalil Muhammad menyebutkan jika para pekerja migran asal Indonesia ini ditangkap oleh Imigrasi Malaysia karena didapati tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja , seluruhnya hanya menggunakan paspor turis untuk bekerja.
Pihak Imigrasi akan meminta mereka berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatannya. dan jika ingin kembali bekerja di Malaysia, menggunakan jalur yang resmi.