JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus suap dana hibah KONI di Kementerian Pemuda dan olahraga menyeret mantan Menpora Imam Nahrawi menjadi terdakwa.
Ia diduga menerima suap sebesar total 26,5 miliar rupiah yang jadi commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
27 September 2019 lalu KPK menahan Imam Nahrawi setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Imam nahrawi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah KONI 18 September lalu.
Mantan Menpora ini diduga telah menerima suap sebanyak 14,7 miliar rupiah melalui staf pribadinya Miftahul Ulum periode 2014 hingga 2018.
Dalam rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam juga diduga meminta uang senilai 11,8 miliar rupiah.
Total penerimaan 26,5 miliar rupiah tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Tak terima dijadikan tersangka oleh KPK mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi sempat mencoba upaya hukum dengan mengajukan praperadilan.
Namun praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bersama Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum kasus suap dana hibah KONI sudah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah pejabat KONI dan sudah divonis bersalah.