SLEMAN, KOMPAS.TV - Tim bantuan hukum dari Persatuan Guru Republik Indonesia, PGRI, Rabu (26/02/2020) petang menemui tiga tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman di Mapolres Sleman, Yogyakarta.
Tim bantuan hukum juga membicarakan rencana pengajuan penangguhan penahanan kepada para tersangka.
Kepada ketiga tersangka, tim bantuan hukum menanyakan kondisi mereka selama berada di dalam sel.
Dalam pertemuan tersebut, tim bantuan hukum PGRI juga meminta persetujuan mereka terkait pengajuan penangguhan penahanan.
Dalam pertemuan dengan PGRI ini, ketiga tersangka kasus susur sungai juga menceritakan tidak ada paksaan terkait penggundulannya.
Ketiganya mengaku sukarela minta digunduli.
Sementara itu, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran SOP dalam penanganan tersangka, tim Propam Polda DIY telah melakukan pemeriksaan kepada para penyidik Polres Sleman.
Pemeriksaan sekaligus untuk menjawab polemik soal penggundulan yang sempat mencuat.