BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Ini peringatan bagi kita semua supaya berhati-hati saat menggunakan media sosial. Pasalanya 3 orang Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur harus berurusan dengan polisi, karena mengunggah berita bohong tentang penculikan anak di Sekolah Dasar.
Ketiga orang Ibu Rumah Tangga tersebut adalah R-F, T-F dan A-R, Warga Kabupaten Banyuwangi. Mereka mengunggah video ke media sosial Facebook dan jejaring Whatsapp. Unggahan tersebut ditulis dengan keterangan penculikan anak di Sekolah Dasar Desa Kebalenan Kecamatan Kota Banyuwangi.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, video tersebut bukan kejadian di Banyuwangi, melainkan direkam di sebuah sekolah yang ada di Kabupaten Kediri Jawa Timur. Video tersebut sudah diedit oleh seseorang, lalu disebarkan kembali oleh ketiga pelaku.
Belakangan unggahan mereka membuat masyarakat, khusus walimurid resah dan ketakutan, bahkan Dinas Pendidikan setempat sempat mengeluarkan surat edaran ke sekolah agar walimurid dan guru waspada penculikan anak.
Salah satu pelaku, yakni A-R meminta maaf di hadapan penyidik polisi. Mereka mengaku tidak mengetahui jika yang mereka upload salah. Mereka pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
#BeritaBohong #PenculikanAnak #IbuRumahTangga #PolrestaBanyuwangi