JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait, mengenai penghentian umrah sementara ke Arab Saudi. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan visa umrah dan visa wisata ke negaranya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Adapun kesimpulan rapat dari Kementerian Agama dengan sejumlah pihak terkait pada Jum'at, 28 Februari 2020 adalah:
Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Arab Saudi untuk melakukan penghentian umrah sementara untuk pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar.
Adapun jemaah yang terdampak karena tidak berangkat pada 27 Februari 2020 sekitar 2.393 jemaah dari 75 biro perjalanan yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan. Sebanyak 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga dan transit sekarang telah dipulangkan ke tanah air ke wilayah mereka masing-masing.
Menteri Agama Fachrul Razi berharap agar para biro perjalanan dan maskapai tidak mengenakan biaya tambahan terkait dengan penundaan keberangkatan umrah. Selain itu, pihak maskapai tidak akan menghanguskan tiket namun memberikan jadwal ulang atau reschedule keberangkatan.
Pemerintah meminta kepada pemerintah Arab Saudi untuk mempertimbangkan penerbitan ulang visa umrah atau diperpanjang kepada jemaah yang batal berangkat terkait kebijakan ini tanpa ada biaya tambahan.
Sedangkan, penghentian umrah ini akan berakhir sampai Arab Saudi mencabut kebijakan penghentian sementara untuk umrah dan wisata ke negara mereka.