Sidang kasus trio "Ikan Asin" dengan agenda pemanggilan saksi ahli digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Namun sayangnya, saksi ahli berhalangan hadir dan sidang terpaksa ditunda.
Link Terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2020/02/24/204442/saksi-ahli-tak-hadir-sidang-kasus-ikan-asin-kembali-ditunda
https://www.suara.com/entertainment/2020/02/19/170500/saksi-terus-dihadirkan-trio-ikan-asin-diyakini-bebas-dari-jeratan-hukum
"Saksi belum siap yang mulia, karena itu kami mohon sidang ditunda," ujar pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat dalam sidang.
Pihak Pablo pun meminta sidang kembali dilanjutkan pekan depan. Namun, majelis hakim menolak lantaran telah disepakati sidang perkara "Ikan Asin" akan digelar seminggu dua kali.
Usai sidang, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi ahli yang diharuskan hadir hari ini tak bisa hadir. Hal itu lantaran saksi ahli tidak dapat menyesuaikan jadwal karena ada kepentingan.
#PabloBenua #ReyUtami #IkanAsin
Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom