JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengumumkan dua WNI positif terinfeksi Virus Corona pada Senin, 2 Maret 2020 lalu. Namun, ternyata pasien belum tahu dirinya positif terinfeksi virus Corona. Pasien malah tahu setelah adanya pengumuman dari Presiden Joko Widodo hari itu.
Lalu dengan mengumumkan kasus Corona tanpa memberi tahu pasien terlebih dulu, apakah pemerintah melanggar peraturan?
Ikatan Dokter Indonesia menyebut langkah pemerintah tak melanggar ketentuan apapun.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Muhammad Faqih mengatakan Presiden tak menyebut nama jadi tidak masalah.
\"Yang saya tahu, waktu diumumkan Presiden kan tidak menyebut nama. Jadi, tidak masalah karena tidak menyebut nama, hanya menyebut kasus,\" kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Muhammad Faqih seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/3/2020)
Daeng Muhammad Faqih menegaskan, dalam kondisi seperti saat ini, di mana Covid-19 telah dianggap menjadi wabah, maka pemerintah berkewajiban mengumumkannya secara langsung kepada masyarakat.
Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu mengenai kesehatan masyarakat yang harus dijaga oleh pemerintah. Dengan demikian, langkah Presiden Jokowi untuk langsung mengumumkan adanya pasien positif Covid-19 dianggap sudah tepat.
\"Tidak masalah (bila pasien belum tahu dulu). Karena itu untuk kepentingan masyakarat. Jadi apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi tak masalah. Malah itu harus disampaikan. Kalau tidak disampaikan itu akan menimbulkan masalah, terjadi penyebaran tanpa diketahui masyarakat,\" ujar dia.