KOMPAS.TV - Polisi membongkar praktik tanaman ganja hidroponik di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggerebekan, Polisi meringkus seorang pemilik rumah dan menyita tanaman ganja siap panen.
Sebuah rumah di kawasan perumahan wisma lidah kulon surabaya, digerebek Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Dari penggerebekan, Polisi menemukan 27 batang ganja.
Pelaku mengaku mendapatkan bibit daun ganja dari seorang pengedar di dalam lapas.
Dari pemeriksaan, pelaku telah 2kali memanen daun ganja dan membantah mengedarkan.
Polisi masih mendalami penyidikan terkait keterangan pelaku.
Tak hanya itu, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Polisi kembali memusnahkan ladang ganja seluas 5 hektar yang tersebar di tiga titik Kawasan Hutan Desa Lam Ara Tunong.
Pemusnahan ganja ini dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.
Lokasi yang terjal mengakibatkan polisi kesulitan mengejar pemiliki ladang ganja. Penyidikan terkait keberadaan pemilik ganja terus diintensifkan.