SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga orang warga Semarang berhasil diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng, karena diduga menimbun dan memperjualbelikan masker dan hand sanitizer diatas harga normal. Tiga terduga pelaku, sebelumnya sudah menjual masker serta hand sanitizer di harga 275 ribu hingga 500 ribu rupiah perdusnya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ketiganya sudah melakukan jual beli melalui media sosial sejak Februari lalu. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku. Sementara itu salah seorang warga setempat, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Warga Kanalsari yang keseharian nya berjualan aksesoris arloji tersebut, ditangkap berkaitan dengan penjualan masker dan hand sanitizer, dengan harga diatas harga normal. Atas tindakan yang dilakukannya, petugas akan menerapkan pasal 107 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 50 milyar rupiah. Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari pelaku lain yang melakukan penimbunan maupun memainkan harga masker dan hand sanitizer diatas harga normal.
#Masker #HandSanitizer #PoldaJateng