Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan MA ini membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak 1 Januari 2020.
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan