Barang bukti narkotika senilai Rp18,5 miliar dimusnahkan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang haram yang dimusnahkan terdiri dari 4,6 kilogram sabu, 18.585 butir ekstasi, dan 3,4 kilogram ganja kering.
Ada empat tersangka yang ditangkap, yakni JS, HK, MS, dan IS. Tersangka JS yang merupakan jaringan Aceh-Kepulauan Riau- Jakarta. Tersangka HK dari jaringan Kepulauan Riau-Madura dan dua orang lainnya tersangka MS dan IS yang merupakan jaringan Kepulauan Riau-Jakarta.
Reporter: Yurike Budiman
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Satres Tanjung Priok