Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham) tanpa melalui persetujuanĀ RUPS. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi perlambatan pergerakan pasar modal.
OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS