5 Siswa SMA Pelaku Pelecehan Seksual di Ruang Kelas Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

KompasTV 2020-03-12

Views 10

SULAWESI UTARA, KOMPAS.TV - Seorang siswi yang SMA dilecehkan temannya sekolahnya viral di media sosial.

Ironisnya aksi ini dilakukan di dalam ruang kelas.

Pelecehan seksual oleh sejumlah siswa kepada siswi sekolah ini sengaja direkam oleh salah satu siswa.

Masih menggunakan seragam sekolah, korban dilecehkan sejumlah temannya di dalam kelas. Peristiwa ini terjadi di salah satu sekolah di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Meski sempat menolak, korban tak bisa melawan karena kaki dan tangannya dipegang oleh temannya.

Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara menetapkan 5 siswa yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap temannya sebagai tersangka.

5 siswa SMA yang kini berstatus tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Kelimanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan dengan alasan para tersangka masih bersekolah. Polisi juga akan memanggil dan memeriksa pihak sekolah.

Share This Video


Download

  
Report form