BALI, KOMPAS.TV - Pasca meninggalnya WNA yang positif terkena virus corona, Gubernur Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Corona di Provinsi Bali.
Pembentukan satgas ini disampaikan sekretaris daerah Provinsi Bali, di Kantor Gubernur Bali.
SK telah diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2020.
Satgas corona dibagi menjadi 5 satuan tugas di antaranya satuan tugas kesehatan, area publik transportasi, pendidikan hingga satgas pintu masuk Indonesia.
Setiap satgas akan bertugas untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan virus corona secara menyeluruh dan melaporkan perkembangannya secara terus menerus.
Pasca-meninggalnya pasien positif corona di Bali, tim Survilance Provinsi Bali telah menelusuri siapa saja yang sempat kontak dengan WNA itu.
Hasilnya, 21 orang kini tengah di karantina di rumah masing-masing dan dilakukan penanganan sesuai Protap untuk mencegah penyebaran corona.
Secara umum, kondisi 21 orang dalam keadaan baik.