KENDARI, KOMPAS.TV - Video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan puluhan warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, viral di media sosial.
Mereka tiba di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 19.30. Di video terdengar teriakan yang mengaitkan kedatangan WNA dengan virus corona yang mewabah di dunia.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Polisi Merdisyam sempat mengatakan para TKA asal China tersebut datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja.
Mereka baru datang dari Jakarta, bukan dari China. Memang selama ini belum pernah pulang ke China. Mereka akan ke Morosi untuk bekerja kembali, ungkap Kapolda.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyatakan mereka adalah TKA China asal Provinsi Henan yang baru tiba di Kendari.
Hari itu, ada 49 TKA China yang tiba menggunakan pesawat Garuda.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan, para TKA sempat menjalani karantina di Bangkok, Thailand selama 14 hari.
Jadi mereka ini orang baru dari China, bukan memperpanjang visa, tapi mereka TKA baru. Kalau soal dikarantina di Indonesia, itu bukan ranah kami itu ranah KKP,\" terangnya.
Setelah mendapat surat kesehatan dari Pemerintah Thailand, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Surat kesehatan tersebut telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di Thailand.
\"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020, tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand, kata Sofyan, Senin (16/3/2020) malam.
Mereka juga telah diperiksa oleh petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta dan mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan.
Berdasarkan surat tersebut, pihak Imigrasi Bandara Sokarno Hatta memperbolehkan mereka terbang ke Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia GA 696.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan memastikan bahwa 49 TKA China belum dikarantina saat tiba di Indonesia.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, seluruh TKA yang masuk di Indonesia, wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Mereka hanya mendapat kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah memerintahkan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara dan BPBD Sulawesi Tenggara untuk mengisolasi 49 TKA yang sudah berada di Konawe.
Isolasi dilakukan untuk memastikan TKA tersebut bebas dari virus corona.
Ia mengaku khawatir dengan masuknya 49 TKA asal China yang akan bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Konawe.
#TKAChina #Corona #WNI