Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait kedatangan turis maupun WNI ke tanah air. Kebijakan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid-19).
Kebijakannya yaitu, larangan masuk bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut: Iran (Tehran, Qom, Gilan), Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), dan Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbukdo).
Tak hanya itu, untuk seluruh pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan adanya surat keterangan sehat atau health certificate, yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid dan masih berlaku serta wajib ditunjukkan ke pihak maskapai penerbangan pada saat melakukan check-in. Pendatang tanpa surat keterangan sehat dari otoritas berwenang, akan ditolak masuk maupun transit di Indonesia.
Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Kedatangan Turis Maupun WNI ke Tanah Air