Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan nomor 117 sebagai pelayanan darurat baru bagi masyarakat terkait wabah Covid-19 di Tanah Air.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, nomor darurat baru tersebut dapat diakses publik dan bebas pulsa.
Oleh karena itu, Johnny meminta operator telekomunikasi untuk segera membuka koneksi nomor tersebut agar bisa digunakan.Afp/ Antara Foto/ MI
117 Nomor Pelayanan Darurat Covid-19 di Indonesia