Masjid Nursiah Daud Paloh meniadakan sementara ibadah salat jumat dan salat lima waktu berjamaah untuk mencegah penyebaran covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan imbauan MUI dan Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan sementara peribadatan yang melibatkan orang banyak.
Masjid Nursiah Daud Paloh Cegah Penyebaran Covid-19