JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengantisipasi kelangkaan bahan pokok di tengah kebijakan pembatasan sosial atau \"Sosial Distancing\" akibat pandemi COVID 19, kementerian pertanian, melakukan kesepakatan dengan sejumlah pemasok bahan pokok.
Kementerian Pertanian memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok normal untuk 14 hari ke depan.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, menyatakan, dalam situasi saat ini kesediaan bahan pokok tidak bisa ditentukan oleh jumlah.
Namun jika dilihat dari kondisi dilapangan dan neraca pertanian stok bahan pangan dipastikan aman.
Diharapkan dengan adanya, kesepakatan ini masyarakat lebih tenang dan tidak terjadi panic buying atau belanja berlebihan.
Sementara itu, toko grosir Pasar Induk Kramat Jati sudah memberlakukan pembatasan pembelian beberapa barang.
Tujuannya menjamin ketersediaan bahan pokok, bahan penting, dan komoditas pangan lainnya.
Per konsumen hanya bisa membeli maksimal 10 kilogram beras, 4 liter minyak goreng, 2 kilogram gula, dan 2 dus mi instan.
Toko ritel modern juga menempuh langkah serupa, salah satu gerai ritel di kawasan Palmerah Utara, Jakarta mengatakan, pembelian kian meningkat belakangan.
Pembatasan pembelian pun diberlakukan bagi beberapa komoditas mulai awal pekan ini.
Kelangkaan membuat harga gula pasir melambung hingga Rp 16.468 per kilogram.
Padahal, awal Februari harga gula di pasaran masih Rp 13.585.
Tingginya harga gula melampaui harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kilogram.