Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran pembayaran cicilan hingga satu tahun untuk membantu masyarakat yang terimbas pandemi covid-19. Namun masyarakat juga harus secara pro aktif mengajukan restrukturisasi tunggakannya.
OJK Beri Kelonggaran Pembayaran Kredit 1 Tahun