LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur membubarkan acara hajatan pernikahan pada kamis siang (26/03).
Yang menjadi sasaran pembubaran acara pernikahan di rumah Nurtiwat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Pembubaran dilakukan bersama pihak Kecamatan dan Puskesmas Pasirian agar masyarakat menjadi mengerti dan memahami bahayanya kerumunan warga, yang dapat memicu penyebaran virus corona.
Petugas juga meminta tamu yang datang dari luar Kota Lumajang, untuk segera pulang.
Usai membubarkan hajatan di rumah Nurtiwat, polisi kemudian melakukan patroli ke rumah warga lainnya, yakni Suniati, yang akan menggelar hajatan pernikahan.
Polisi meminta keluarga Suniati untuk tidak menggelar resepsi pernikahan di tengah wabah Covid-19
Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto menyatakan pembubarakan keramaian dilakukan sesuai maklumat Kapolri bahwa tidak dizinkan adanya kegiatan, yang mendatangkan kerumunan massa, karena dapat mempermudah penularan virus corona.
#PernikahanDibubarkan #Polisi #Covid19