KOLAKA, KOMPAS.TV - Akad nikah virtual ini dilakukan pasangan pengantin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Mereka menikah dengan bantuan panggilan video karena wabah Covid-19 (virus corona).
Pengantin pria sedang diisolasi selama 14 hari karena datang dari Surabaya, Jawa Timur. Padahal dia hanya bisa cuti dua hari oleh pihak perusahaan.
Mereka akhirnya sepakat menikah secara online untuk mengikuti anjuran pemerintah menghindari keramaian di tengah pandemi corona.
Sayangnya, keluarga pengantin masih tidak memperhatikan jarak dan bersalaman saat pernikahan.
Pemerintah Daerah Kolaka memang mengeluarkan larangan berkumpul lebih dari 10 orang demi mencegah penularan virus corona.
Selain itu, Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan jumlah pasien positif terinfeksi corona berjumlah 1285 orang hingga Minggu (29/3/2020) pukul 13.00 WIB.
\"Dari 6500 spesimen terkait pemeriksaan corona, terkonfirmasi 130 kasus baru sehingga total pasien positif 1285 orang,\" ujar Yuri ketika memberikan konferensi pers, Minggu (29/3/2020).
Dari total 1285 orang yang positif Covid-19, sebanyak 114 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan total pasien sembuh berjumlah 64 orang
#Corona #Kolaka #MenikahOnline