JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar disertai dengan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
\"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,\" kata Jokowi
\"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,\" tuturnya.
Dengan demikian, Jokowi meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum agar menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
\"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja,\" ucap Jokowi.
Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta agar apotik dan toko kebutuhan pokok tetap buka.
Jokowi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.
\"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal. Tadi kita sudah bicarakan, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat,\" ujar Jokowi.
Jokowi menyadari banyak pendatang di DKI Jakarta yang mempercepat mudik ke kampung halaman karena mereka kehilangan penghasilan sehari-hari.
Para pendatang yang kebanyakan pedagang makanan yang mendapat penghasilan harian kehilangan pendapatannya akibat pemberlakukan aturan kerja dari rumah oleh perusahaan dan instansi pemerintahan.
#Jokowi #Lockdown #DaruratSipil