Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pengurusan jenazah muslimin yang terinfeksi virus corona. Fatwa ini berisi pedoman tentang cara memandikan, mengafani, mensalatkan dan mengubur jenazah yang aman dari risiko penularan covid-19
Melalui fatwa ini, MUI sekaligus mengingatkan warga agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien covid-19. Sepanjang pihak rumah sakit sudah melakukan prosedur penanganan yang aman serta membungkus jenazah dengan plastik rapat, maka tidak perlu khawatir tertular virus corona.
Ini Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19