KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mengumumkan penerapan status DKI Jakarta dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.
Terhitung mulai Jumat 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai sektor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang mengabaikan jarak sosial selama kebijakan berlaku.
Pembatasan sosial di Ibu Kota akan berdampak pada jam operasional angkutan publik yakni mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore dengan kuota angkut penumpang hanya 50% dari jumlah normal.
Selama dua hari, mulai 8 April 2020, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan sosialisasi PSBB kepada masyarakat lewat beragam media.
Anies menyebut satuan polisi bersama TNI akan menindak tegas masyarakat yang tidak menjaga jarak aman.
Warga hanya diperkenankan berkerumun maksimal 5 orang. PSBB akan diberlakukan selama 2 pekan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, selama pemberlakuan PSBB Pemprov DKI terus menjalankan fungsi pelayanan. Pembatasan hanya berlaku bagi dunia usaha kecuali ada 8 sektor.
Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyebutkan PSBB ini harus lebih kuat dari program social distancing. Jangan sampai penerapannya hanya sekedar mengganti nama saja.
Harus ada sanksi tegas apabila ada masyarakat yang melanggar sehingga aparat keamanan dapat bergerak menertibkan warga.
Saat ini, aturan-aturan resmi terkait PSBB beserta sanksinya sedang dalam pembabhasan pihak pemerintah.