JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai sektor.
Pembatasan sosial di Ibu Kota akan berdampak, salah satunya pada jam operasional angkutan publik yakni mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore dengan kuota angkut penumpang hanya 50% dari jumlah normal.
Selama dua hari, mulai 8 April 2020, Pemprov DKI Jakarta pun akan menjalankan sosialisasi PSBB kepada masyarakat lewat beragam media.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan satuan polri bersama TNI akan menindak tegas masyarakat yang tidak menjaga jarak aman.
Anies menyebut, akan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang mengabaikan jarak sosial selama kebijakan berlaku. Warga hanya diperkenankan berkerumun maksimal 5 orang. PSBB akan diberlakukan selama 2 pekan.
Dalam penegakan hukum pada PSBB di Jakarta, polisi akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam menertibkan masyarakat.
Upaya hukum ini akan dilakukan jika masyarakat atau warga yang masih ngeyel ketika sudah diberi imbauan namun masih tetap melanggar.
Lalu apa saja yang boleh dilakukan dan dilarang selama PSBB di Jakarta? Simak dalam infografis berikut ini!