Artis Vanessa Angel serta suaminya Bibi Ardiansyah, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang golongan 4. Namun dengan pertimbangan kondisi pandemi covid-19, serta Vanessa yang tengah hamil 6 bulan, polisi tidak menahan Vanessa dipenjara. Melainkan hanya sebagai tahanan kota.
Vanessa mengaku menyesal atas perbuatannya dan berterima kasih kepada polisi yang berikan status tahanan kota. Vanessa diamankan pada Rabu, 8 April 2020. Oleh Unit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ia positif mengonsumsi pil psikoterapika jenis xanax.
Hasil test darah belum bisa dilakukan sementara, karena lab milik BNN tengah sibuk memeriksa virus korona. Vanessa dijerat pasal 112 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikoterapika, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Syahrul Shaleh
Hamil Enam Bulan, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota