BANDUNG, KOMPASTV Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, Pemrov Jabar tetap akan memberikan bantuan bagi warga perantau di lima daerah yang diberlakukan PSBB di Jawa Barat.
Bantuan diberikan selama para perantau ini dapat memberikan bukti domisili atau bekerja di lima wilayah tersebut.
Adapun wilayah yang diberlakukan PSBB adalah Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi
Jadi kepada para perantau di wilayah 5 ini, jangan khawatir, anda akan tetap juga dibantu oleh pemerintah Jawa Barat, dan Pemerintah 5 wilayah ini. Anda akan dipersamakan haknya, selama anda memang berhak dan butuh bantuan, jadi kami akan bantu, ujar Ridwan Kamil (12/4/2020).
Emil menambahkan, bantuan diberikan kepada dua kategori warga, yakni warga miskin yang sudah terdata pemerintah atau DTKS, dan warga yang rawan miskin akibat wabah pandemi corona, atau non-DTKS.
Penerapan status PSBB di kelima wilayah ini dilakukan selama 14 hari, terhitung tanggal 15 April, 2020.
Selama PSBB, Emil mengaku akan memaksimalkan tes Covid-19 kepada warganya.