LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati non aktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangku Negara, pada Rabu (8/3/2020) lalu, dalam sidang kali ini Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi. Dalam keterangan saksi bahwa adik kandung dari Agung pernah menerima fee proyek puluhan miliar rupiah.
Sidang lanjutan kasus korupsi Lampung Utara atas empat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangku Negara Bupati nonaktif, Syahbuddin mantan Kepala Dinas PUPR, Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan, serta Raden Syahrir orang kepercayaan Bupati. Pada sidang kali ini Jaksa penuntut umum mengahadirkan lima orang saksi.
Dalam keterangan salah satu saksi atas nama Taufiq Hidayat menyatakan bahwa adik kandung Bupati non aktif Lampung Utara, menerima setoran fee dari para rekanan proyek sejak tahun 2015 hingga tahun 2017. Setoran fee tersebut berasal dari paket proyek yang telah dijatah oleh Syahbudin di Dinas PUPR, untuk beberapa orang termasuk tim relawan pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara dalam pertarungan pilkada Kabupaten Lampung Utara.
Besaran uang setoran yang diberikan oleh Taufiq Hidayat dan Syahbudin kepada adik kandung Bupati nonkatif ini mencapai total 45,25 miliar rupiah, sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan online kali ini.
Meskipun diakui oleh Taufiq Hidayat seluruhnya merupakan perintah dari sang Bupati, namun dirinya tidak mengetahui aliran setoran yang diberikan kepada Akbar Tandaniria selanjutnya akan diserahkan kepihak siapa.
#SidangKorupsiLampung #KPK #LampungUtara