Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) pada Rabu, 15 April 2020. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan covid-19 atau virus korona terutama di Bodebek.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, penetapan waktu PSBB di Bodebek tersebut dilakukan setelah melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar serta video teleconfrence dengan kepala daerah diarea Bodebek pada Minggu, 12 April 2020 siang.
"Saya sampaikan bahwa Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore (Sabtu 11 April), menyatakan bahwa lima wilayah di Jabar itu (Bodebek) disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasi dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu pukul 00.00 tanggal 15 bulan April tahun 2020," ujar Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Sabtu, 12 April 2020.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, PSBB di lima wilayah tersebut akan dilakukan selama 14 hari. Nantinya, Pemprov Jabar akan melihat perkembangan serta evaluasi penyebaran korona di lima wilayah itu setelah ditetapkan PSBB.
"Ini dilakukan selama 14 hari. Setelah 14 hari dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," lanjut Emil.
Sementara itu, Emil memastikan selama pelaksanaan PSSB tes korona secara masif akan tetap dilakukan di Jabar termasuk lima wilayah tersebut. Pasalnya Pemprov Jabar menargetkan bisa melakukan tes masif terhadap 300 ribu warga untuk mengetahui peta sebaran korona.
"Kami berkomitmen selama PSBB tes masif akan kami maksimalkan 70 ribu. Perhari ini dilakukan tes masif dan akan duteruskan target 100 ribu dan seterusnya sampai 300 ribu," pungkas Emil.
Reporter/ Roni Kurniawan
PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Mulai 15 April 2020