KRL Penuh Saat PSBB, Anies Akan Sanksi Perusahaan yang Masih Buka

KompasTV 2020-04-15

Views 929

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sudah diberlakukan sejak 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan bagi perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home bagi pekerjanya. Dalam aturan tersebut, hanya 8 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

Meski sudah ada perintah bekerja dari rumah, kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek saat ini tetap penuh.

Anies mengatakan, penuhnya KRL karena masih banyaknya perusahaan (di luar sektor yang diizinkan) yang tidak patuh pada peraturan, dan tetap buka.

\"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh,\" ujar Anies saat mengunjungi Kantor PMI di Jakarta pada Rabu, (15/4/2020).

Anies menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan (di luar sektor-sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi), jika tetap buka selama PSBB, .

\"Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya,\" ucap Anies.

Share This Video


Download

  
Report form