TANGERANG SELATAN, KOMPASTV Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang selatan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hari ini (18/4).
Sebanyak 48 titik check point telah disiapkan untuk merazia warga yang tidak melaksanakan protokol PSBB dengan cara physical distancing atau menjaga jarak.
Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, di hari pertama pemberlakuan PSBB ini ternyata masih banyak warga yang masih melanggar.
Jadi yang dicatat adalah yang pertama yang tidak menggunakan masker. Yang kedua, goncengan yang bukan satu keluarga, atau mungkin ojol yang mungkin masih menarik penumpang\", ujar Wagimin kepada Kompas TV, (18/4/2020).
Bagi warga yang melanggar, diberikan sanksi berupa teguran.
Penetapan PSBB ini dilakukan untuk mengindari penyebaran virus Covid-19 yang tengah mewabah di seluruh dunia.
Saat ini, jumlah penderita virus Covid-19 di Indonesia berjumlah 6248 orang.
Sebanyak 535 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 631 orang dinyatakan sembuh dari virus ini.