SOLO, KOMPAS.TV - Dua orang tersangka, M (Mardani) dan W (Wahyu) tak berkutik saat dibekuk Aparat Resmob Polresta Solo, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat hendak membobol sebuah pabrik. Polisi yang memergoki mereka, langsung menangkap dan membawa keduanya ke Mapolresta. Saat dipergoki Polisi, keduanya belum sempat mengambil apapun dari lokasi. Dalam pemeriksaan terungkap, M (Mardani) merupakan eks narapidana yang baru bebas dalam program asimilasi Kemenkumham beberapa waktu lalu. Kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Mapolresta Solo. Mereka dijerat dengan pasal 363 juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
#MapolrestaSolo #ResmobPolrestaSolo #Pencurian