TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi covid-19, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya juga menangkap 19 orang warga yang tengah berjudi.
Polisi menangkap 19 orang yang tengah berjudi di sebuah gudang di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu.
Meski pemerintah telah mengimbau untuk melakukan karantina mandiri, ada saja warga yang tak menaatinya, bahkan berjudi di tengah pandemi corona.
Dari 19 orang yang ditangkap, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang judi sebesar 510 ribu rupiah, dan sejumlah barang lain, termasuk puluhan kemiri yang menjadi salah satu alat judi.
Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan para tersangka, di tengah pandemi corona.
Mereka pun terancam hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.