TEGAL, KOMPAS.TV - Dimulainya PSBB ditandai dengan apel kesiapan personel yang akan pertugas melakukan penjagaan di akses masuk kota Tegal.
Apel dilaksanakan di jalan proklamasi yang merupakan lokasi gerbang masuk ke wilayah dalam kota atau pusat pemerintahan kota Tegal.
Apel dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono.
Bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan psbb akan dikenakan sanksi di antaranya sanksi peringatan tertulis, hingga pencabutan izin kendaraan, hingga izin tempat usaha.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyetujui permintaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah Kotamadya Tegal, Jawa Tengah.
Nantinya saat penerapan PSBB hanya akan menggunakan satu pintu pos pemeriksaan yang dibuka untuk kendaraan masuk dan keluar Kota Tegal.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyatakan Kota Tegal sebagai pusat kota bagi daerah seperti Brebes, Kabupaten Tegal dan Pemalang, sekaligus daerah yang dilalui para pemudik dari Jakarta menjadi salah satu alasan diberlakukannya PSBB.