JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi Legislasi, Ravio Patra, ditangkap oleh Subdit Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu malam (22,04,20).
Ravio ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech melalui media sosial.
Penangkapan Ravio, dilakukan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech melalui media sosial.
Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan kabar penangkapan Ravio Putra.
Saat ini, Ravio masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, ditangkap oleh subdit keamanan negara Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu malam.
Ravio ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech melalui media sosial.
Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. YUSRI Yunus, membenarkan kabar penangkapan Ravio Putra.
Ravio ditangkap oleh subdit kamneg, direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya pada Rabu malam kemarin.
Penangkapan Ravio, dilakukan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech melalui media sosial.
Saat ini, Ravio masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang.