SURABAYA, KOMPAS.TV - Angka kasus kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Kota Surabaya Jawa Timur meningkat di tengah pandemi Covid-19 dan bulan ramadan. Meningkatnya angka kriminalitas mencapai 20 persen.
Peningkatan ini salah satunya dipicu oleh adanya pembebasan narapidana melalui asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Banyak narapidana yang bebas justru kembali melakukan kejahatan dengan berbagai alasan, salah satunya tidak memiliki ketrampilan untuk mendapatkan pekerjaan.
Kasus kriminalitas yang paling banyak terjadi adalah kejahatan jalanan, yang biasa disebut 3 C, yakni curat atau pencurian dengan pemberatan, curas atau pencurian dengan kekerasan dan curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan.
Tindak tegas tersebut dapat dilakukan dengan tembak di tempat kepada pelaku kejahatan jalanan, yang membahayakan nyawa orang lain dan petugas kepolisian.
#KriminalitasMeningkat #TembakDiTempat #Surabaya