BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Seluruh pemudik dan kendaraan pribadi dari arah Jawa menuju Bali maupun sebaliknya dilarang melintas di pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi Jawa Timur.
Pelarangan kendaraan penumpang, bus umum, roda dua dan kendaraan pribadi berlaku sejak Jumat, 1 Mei 2020.
GM Pelabuhan ASDP Ketapang - Gilimanuk, Fahmi Alweni mengatakan larangan ini untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran virus corona, terutama di lintas Jawa - Bali melalui pelabuhan Ketapang - Gilimanuk.
Larangan ini juga diikuti dengan penonaktifkan sitem pelayanan tiket online bagi seluruh penumpang.
Untuk sementara pelabuhan hanya melayani angkutan logistik, tim medis, petugas keamanan dan sejumlah kepentingan tertentu lainnya.
Akibat pembatasan ini, sejumlah kendaraan penumpang yang sudah terlanjur sampai di area pelabuhan terlantar dan terpaksa putar balik.
#PelabuhanTutup #KetapangGilimanuk #Covid-19